19.4 C
Indonesia
Jumat, September 11, 2026

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG & PENGUASAAN UANG NEGARA: CAMAT MARTAPURA TAHAN DANA KELURAHAN TOTAL Rp1,4 MILIAR LEBIH DARI 4 BULAN TIDAK DISALURKAN

Must read

Oku Timur,Orbitnews.co.id – Terungkap dugaan pelanggaran berat aturan keuangan negara sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Camat Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (20/08/2026).

Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Pemerintah Pusat senilai Rp200.000.000 per kelurahan untuk 7 kelurahan, atau total mencapai Rp1.400.000.000, sudah cair sejak April 2026. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, dana tersebut sama sekali belum diserahkan atau ditransfer ke rekening resmi masing-masing kelurahan.

Keluhan ini disampaikan secara terang-terangan oleh para kepala kelurahan se-Kecamatan Martapura kepada awak media. Para lurah menegaskan, dana tersebut sudah menjadi hak setiap kelurahan untuk disalurkan guna kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat, namun hingga saat ini belum sepeser pun diterima.

“Kami sudah berkali-kali meminta penjelasan dan penyerahan dana tersebut secara lisan kepada Camat. Namun, jawabannya selalu berbelit-belit, dan sampai sekarang tidak ada kepastian kapan dana itu diserahkan. Padahal, rencana kegiatan kami sudah tertunda lebih dari empat bulan,” ujar salah satu lurah yang enggan disebutkan namanya.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor kecamatan, Camat Martapura tidak ditemukan di tempat. Upaya menghubungi melalui telepon juga tidak direspons sama sekali. Tak lama kemudian, seseorang yang mengaku sebagai utusan Camat menelepon salah satu awak media dan meminta agar berita ini tidak dimuat.

Utusan tersebut beralasan, “Kelurahan tidak memiliki rekening sendiri, anggaran itu disalurkan langsung oleh Ibu Camat melalui pelaksanaan kegiatan.”

Namun, kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang. Tidak ada satu pun kegiatan pembangunan maupun pelayanan masyarakat yang dilaksanakan di 7 kelurahan tersebut sejak dana cair.

Yang lebih mengherankan, Camat Martapura menolak menyerahkan dana dengan alasan dirinya adalah Pengguna Anggaran (PA) yang berhak memegang kendali penuh. Padahal, menurut aturan perundang-undangan, kedudukan sebagai Pengguna Anggaran hanya berwenang mengawasi dan mengatur prosedur pengelolaan, bukan berhak menahan, menguasai, atau memblokir penyaluran uang negara yang peruntukannya sudah jelas dan terpisah.

Akibat tindakan ini, seluruh rencana pembangunan, pemeliharaan fasilitas umum, serta program pemberdayaan masyarakat di 7 wilayah kelurahan terhenti total. Warga menjadi korban utama dari kelambatan yang tidak memiliki dasar hukum ini.

Para lurah menegaskan, tindakan menahan dana yang sudah jatuh tempo dan menjadi hak masyarakat merupakan pelanggaran berat. Hal ini mengarah pada dugaan pidana penyalahgunaan wewenang maupun korupsi, karena uang negara tidak disalurkan sesuai peruntukan dan waktu yang ditentukan.

SERUAN TINDAK LANJUT KEPADA PIHAK BERWENANG:

1. Bupati OKU Timur segera turun tangan langsung, memeriksa kasus ini, dan memerintahkan penyaluran dana secepatnya;

2. Inspektorat Kabupaten OKU Timur segera melakukan audit mendalam dan memeriksa seluruh aliran anggaran tersebut;

3. Kejaksaan Negeri OKU Timur dan Polres OKU Timur (Unit Tipikor) segera menelusuri keberadaan dana senilai Rp1,4 miliar tersebut dan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi secara tegas tanpa pandang bulu;

4. Seluruh elemen masyarakat dan pers untuk terus mengawasi bersama, agar hak rakyat tidak dirampas semena-mena oleh oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.

(Tim/RED)

About Post Author

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article