21.1 C
Indonesia
Rabu, April 22, 2026

Kantor Pos Salurkan (BLT) Ratusan Masyarakat Antre, Diduga Akibat Terlalu Lama Warga Sampai Pingsan Dan Abaikan Prokes Berdesakan

Must read

Palembang,Orbitnews.co.id – Penerima Bantuan sosial yang telah disalurkan pemerintah pusat melalui kementerian ditunjuk PT. kantor pos Indonesia sebagai pihak penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), dan Ribuan warga yang memadati pembagian bantuan sosial (bansos) berada di Kantor Pos, Jalan Tanjung Api Api Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sabtu (26/11/2022)

Berdasarkan hasil Pantauan awak media orbitnews.co.id dilokasi Warga yang mengantri bercampur dari mulai anak muda hingga lansia, terlihat pula ada anak-anak berseragam Sekolah yang ikut mengantri dan rela berdesakan sehingga mengabaikan jaga jarak. Bahkan sebagian warga ada yang tidak menggunakan masker.

“Mirisnya ,” lagi ada  warga sampai pingsan dugaan terlalu lama antrean, dan ironisnya juga ribuan warga rela berdesakan hanya untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang sebesar Rp900 ribu dengan rincian Bahan pangan non tunai (BPNT)  Rp600 ribu dan bantuan BBM Rp300 ribu per KK.

Salah seorang warga yang  mengantri, DH (39) mengaku harus menunggu lebih dari 5 jam agar dapat mencairkan bantuan,

“Saya sudah dari jam 8 pagi menunggu sampai jam 13.00 lewat masih mengantri. Ini karena petugas sedikit jadi kami harus mengantri lama-lama dan kita juga rela berdesakan karena uang bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyambung hidup,” tuturnya Kepada Awak media.

Ia juga berharap, protokol dan keamanan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada warga yang berdesak – desakan dalam distribusi bantuan sosial ini apalagi terjadi ada yang sampai Pingsan.” Imbaunya.

“Dalam Lokasi yang sama disampaikan SN (45) yang juga penerima Bansos mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah lebih tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. dan juga memperhatikan masyarakat Jangan sampai berdesak desakan di tempat pembagian bantuan sosial akibat Menunggu yang terlalu lama.” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berlaku Sejak 8 November 2022 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu pihak kantor pos saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp Belum memberikan Tanggapan Sampai Berita ini ditayangkan. (AL)

About Post Author

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article