Banyuasin,Orbitnews.co.id- Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Talang Kelapa, yang berlokasi di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya siap menunggu pemeriksaan dari KPK, BPK, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. (Selasa,10/03/2026)

Hal ini terkait dengan proyek revitalisasi gedung SMP Negeri 6 Talang Kelapa yang menggunakan sistem swakelola dengan pendanaan dari APBN tahun anggaran 2025. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Sekolah menjelaskan “bahwa pembangunan tersebut mencakup tiga ruangan, yakni satu ruang kantor, satu ruang laboratorium, dan satu ruang kelas”.
Ersusianty, Kepala SMP Negeri 6 Talang Kelapa, menyatakan bahwa laporan pengerjaan proyek dilakukan langsung ke pusat. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh panitia pelaksana pembangunan, dan pihak sekolah bertanggung jawab penuh atas pembangunan gedung tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah terkesan enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail pembangunan. Ia justru mempertanyakan kehadiran instansi terkait, dengan mengatakan, “Sampai saat ini, belum ada KPK maupun pihak dari Dinas Kabupaten Banyuasin yang datang melakukan pemeriksaan terkait pembangunan gedung ini.”
Pembangunan tiga ruangan kelas tersebut menelan anggaran kurang lebih Rp1,8 miliar. Namun, muncul dugaan bahwa pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan temuan di lapangan, pondasi bangunan dinilai sangat dangkal dan langsung ditumpuk dengan bata. Selain itu, salah satu oknum guru di SMPN 6 Talang Kelapa mengungkapkan kekhawatirannya, “Tiang penyangga terlihat goyang karena bekisting (papan cor) dibuka terlalu cepat sebelum beton cukup umur. Kondisi ini tentu membuat konstruksi tidak kuat dan tidak semestinya langsung dipasangi bata.”
Alih-alih memberikan klarifikasi kepada awak media, Kepala Sekolah SMPN 6 Talang Kelapa justru menyatakan “ketakutannya saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan. Respon ini menimbulkan berbagai kecurigaan di tengah masyarakat”. Muncul pertanyaan mendasar: jika memang pengelolaan sekolah dilakukan dengan transparan dan bersih, mengapa harus takut untuk memberikan keterangan?
Selain menolak memberikan penjelasan terkait pembangunan gedung sekolah, Kepala Sekolah tersebut justru melontarkan pernyataan yang cukup kontroversial. Ia berargumen bahwa “hingga saat ini belum ada pihak terkait, baik dari dinas di Kabupaten Banyuasin maupun lembaga pengawas seperti KPK, yang datang melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan gedung tersebut”.
Pernyataan ini seolah menjadi “tantangan” yang harus segera direspon. Oleh karena itu, diharapkan pihak-pihak terkait—yakni KPK, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, serta aparat penegak hukum setempat—dapat segera turun tangan.
Sudah saatnya instansi terkait menindaklanjuti situasi ini dengan melakukan pemeriksaan objektif. Hal ini penting untuk membuktikan apakah proses pembangunan di SMPN 6 Talang Kelapa sudah sesuai dengan aturan atau justru terdapat penyimpangan. Transparansi adalah kunci agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat. (Alex)




