Martapura,OKU Timur,Orbitnews.co.id — Penyaluran dana kelurahan di Kecamatan Martapura kini semakin memperlihatkan ketidakjelasan. Anggaran sebesar Rp200 juta per kelurahan dengan total Rp1,4 miliar untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatra Selatan, seharusnya segera diteruskan (Kamis, 09/09/2026).

- Dana Sudah Cair ke Camat, tetapi Tidak Diteruskan ke Kelurahan
BPKAD Kabupaten OKU Timur telah menyalurkan dana Tahap I ke Kecamatan Martapura. Namun hingga saat ini, dana tersebut belum disalurkan kepada tujuh kelurahan dalam bentuk apa pun, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Akibatnya, para lurah belum dapat melaksanakan program kerja pelayanan kepada warga.
-
Camat Klaim “Sesuai Prosedur”, BPKAD OKU Timur MembantahCamat Martapura mengklaim bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur BPKAD OKU Timur. Namun saat awak media mengonfirmasi BPKAD OKU Timur via telepon, BPKAD menegaskan tidak pernah memberikan izin penundaan. Pihak BPKAD menyatakan dana Tahap I sudah disalurkan ke pihak kecamatan atau penyedia di Kecamatan Martapura. BPKAD juga menegaskan bahwa laporan dari kecamatan sudah masuk dan mereka tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menahan dana kelurahan.
-
Bukan Cari Solusi, Camat Diduga Sibuk Cari PelaporAlih-alih mencari solusi, Camat Martapura justru sibuk mencari tahu siapa yang melaporkan masalah ini ke media. Camat diketahui sudah tiga kali mengumpulkan dan memanggil ketujuh lurah untuk menginterogasi mereka. Langkah ini seolah membenarkan pernyataan para lurah bahwa dana kelurahan memang belum terealisasi dalam bentuk apa pun.
“Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya”. setiap pertemuan yang digelar sejak isu ini viral tidak pernah membahas kapan dana akan disalurkan. Pertemuan tersebut justru digunakan untuk menekan para lurah agar mengaku.
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Pasal 267 ayat (3): Kelurahan berhak menerima alokasi pendapatan daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dana kelurahan adalah hak kelurahan dan tidak boleh ditahan oleh Camat tanpa alasan hukum yang sah dan tertulis.
-
Pasal 10 ayat (2): Setiap perangkat daerah bertindak sesuai kewenangannya. Camat berperan sebagai pembina dan koordinator, bukan pemegang wewenang untuk menahan anggaran kelurahan.
-
-
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Menahan anggaran rakyat tanpa kejelasan dapat melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.
-
-
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Penyaluran anggaran harus mengikuti jadwal agar pelaksanaan tepat waktu. Jika BPKAD sudah menyalurkan ke kecamatan, Camat wajib meneruskannya ke kelurahan.
-
Setiap penundaan wajib disertai pemberitahuan tertulis yang memuat alasan, dasar hukum, dan batas waktu penundaan.
-
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Pasal 3: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Tindakan menekan para lurah agar tidak melapor ke media dapat dianggap sebagai upaya menutup akses informasi publik.
-
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan
-
Dana kelurahan yang telah dicairkan ke tingkat kecamatan harus segera disalurkan. Penundaan yang tidak wajar dapat menghambat pencapaian target kinerja dan merugikan masyarakat.
-
-
Apakah ada surat instruksi tertulis dari BPKAD OKU Timur kepada Camat Martapura untuk menunda penyaluran dana? Jika ada, sebutkan nomor, tanggal, dan isinya. Jika tidak ada, mengapa Camat mengklaim “sesuai perintah BPKAD”?
-
Jika BPKAD sudah menyalurkan ke kecamatan, mengapa dana tidak diteruskan ke kelurahan? Ke mana dana tersebut disalurkan dan apa kendala administrasinya?
-
Siapa yang menunjuk penyedia dan bagaimana prosedurnya? Mengapa kelurahan tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pengawasan?
-
Berapa lama lagi dana akan ditahan dan kapan jadwal pasti penyalurannya?
-
Mengapa Camat lebih fokus mencari pelapor daripada menyelesaikan masalah penyaluran dana?
-
Siapa yang bertanggung jawab jika anggaran ini tidak terserap atau tidak optimal akibat keterlambatan ini?
-
Inspektorat Kabupaten OKU Timur: Segera lakukan pemeriksaan mendalam terkait aliran dana, keberadaan instruksi tertulis, serta dugaan penyimpangan prosedur penyaluran.
-
BPKAD OKU Timur: Berikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai penyaluran dana Tahap I dan alasan alokasi ke kelurahan belum terealisasi.
-
Camat Martapura: Hentikan penekanan terhadap para lurah dan fokus pada penyelesaian penyaluran dana serta transparansi dokumen pertanggungjawaban.
-
Bupati OKU Timur: Segera turun tangan untuk memastikan anggaran rakyat sebesar Rp1,4 miliar ini tepat sasaran dan segera dirasakan manfaatnya oleh warga.




