Banyuasin, orbitnews.co.id – pembangunan jalan cor rabat beton yang untuk peruntukan publik tidak adanya pasang plang proyek dititik dua lokasi perumahan sukajadi Permai II dan kampung jawa lingkungan RW 05 kelurahan sukajadi. kecamatan talang kelapa. kabupaten Banyuasin. Provinsi Sumatra selatan. Rabu (15/06/22)
Pelaksanan Proyek jalan cor rabat beton diduga Asal/usul selalu abaikan Tampa pasang plang proyek dan melanggar (KIP) UU NO 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik
“Kenapa tidak,”Pasalnya” berlanjut Sosial kontrol berjalan hasil temuan awak media di lokasi pengecoran jalan yang tidak temukan plang proyek sebagai informasi publik di pasang upaya dapat di konsumsi hak layak masyarakat banyak
Pada halnya juga di lokasi saat itu dijumpai pengawas proyek jalan tersebut yang katakan sudah pasang tapi seakan ragu tunjukan arah yang telah di kroscek tidak ada plang proyek
“Adapun”,beberapa keluhan warga setempat (Wd) 40 salah satu narasumber namanya tidak disebutkan yang mengatakan kalau pernah kumpul pada saat itu yang sudah menyampaikan berharap jalan lurus depan rumah warga agar dapat dicor juga karena jalan poros tersebut cor-coran sudah lama oleh pihak perumahan dan belum ada pengecoran hingga sekarang dari pemerintah. Ungkapnya dia
Tambahnya lagi warga Rd.(35) tidak di sebutkan namanya juga katakan yang menurutnya saat itu alangkah bagusnya lebih bermanfaat dicor jalan yang di lewati banyak rumah warga dan yang baru dicor tidak ada rumah posisi menghadap jalan hanya lapangan jadi sia-sia terlihat percuma. Ujar dia
Terhubung melalui Hp Via WhatsApp tlp sesaat yang punya wilayah RW.05 Subadi saat dimintai keterangan media ini yang sampaikan untuk pengecoran tersebut dari salah satu anggota dewan banyuasin dan pengecoran jalan lokasi berada dua titik di RT.16 lebar 3m panjang 50m.3m×50m sedangkan di RT.15. lebar 2m panjang 80 2m×80m. bebernya singkat (Red/Alek)




