29.2 C
Indonesia
Kamis, April 23, 2026

Terkait Izin Pemasangan Gardu PT. Pln Icon Plus, Lahan Fasum Warga Diduga Mengkakangi Pihak Kecamatan

Must read

Banyuasin, Orbitnews.co.id – Terkait izin pemasangan kabel serta gardu perangkat internet oleh PT. PLN icon plus anak perusahan PLN, dugaan lahan fasilitas umum (fasum) warga perumahan Mega asri II yang berada di kelurahan sukajadi timur kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin provinsi sumatra selatan.Kamis (05-01-2023).

Berdasarkan keluhan warga hasil pantauan dihimpun awak media di lapangan dapatkan laporan dari narasumber warga G sampaikan diduga adanya indikasi, dan sebab itu sangat sesalkan pihak terkait lurah serta rw/rt yang kenapa tidak,” prosedur berikan izin seakan mengangkangi pihak kecamatan yang di lewati hanya sepihak asal berikan izin saja dan juga tidak pentingkan keselamatan warga dilakukan pemasangan gardu perangkat internet PT. PLN Ikon plus termasuk dilahan (fasum) milik warga banyak.

Adapun,” berlandaskan hal itu juga di wilayah kelurahan tanah mas warga perumahan tiga putri terjadi korban bocah 4 tahun mengalami kesetrum kabel fiber optik ada mengalir tegang listrik,” dugaan milik pihak anak perusahan PLN Icon net dan korban kesetrum masih untung cepat ketahuan segera dibawah kerumah sakit kondisinya masih dapat tertolong yang beritakan para awak media, dan sebab itu warga sangat takut di pasang gardu perangkat internet PLN belum tahu keamanannya yang titiknya berada belakang gedung posyandu posisi pinggir jalan rawan tempat lintasan bagi warga adapun selama ini banyak kabel semrawut. Ungkapnya

“Salinan sebagai tangannya pemerintah yang punya area wilayah di kecamatan talang kelapa pada saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan tidak mengetahui seandainya ketika itu aturan yang mana di langgar kita belum tahu akan di pelajari dulu,dan sebab itu juga tidak seharusnya semua melalui kecamatan.

Tambahnya lagi untuk itu tidak ada hingga sekarang dipasang kami tidak mengetahui atau berikan izin dan soal mengenai lahan tersebut milik pribadi ataupun fasum warga kita belum ketahui juga nanti kami melakukan pengecekan ke lapangan. Ucap pak camat

Selaku rukun warga (RW).1O Fauzi kelurahan sukajadi timur sampaikan melalui hp, telpon whatsAAp singkat saat di konfirmasi yang Awal ceritanya petunjuk dari pihak kelurahan,” dan lahan tersebut fasilitas umum (fasum) dan hanya mengikuti ada penyerahan berita acara sementara itu tidak mengetahui adanya aliran listriknya. Katanya

“Sebaliknya juga lurah Rismanto saat di konfirmasi menurutnya mereka masuk punya program yang surat keterangan berikan pemanfaatan lahan tidak keberatan dan setuju dengan sudah ketentuan prosedur berlaku yang artinya izin wilayah bukan izin setempat dan kalau untuk pemasangan gardu perangkat internet PLN di mana bok tempatnya melibatkan RT/RW, yang sudah sesuai aturan berlaku kalau seandaikan tidak sesuai nanti kita stop.” Jelasnya

Pihak PT. PLN Icon plus selaku anak perusahan PLN,” lalui hp. singkat yang dikonfirmasi juga mewakili icon Haidir katakan itu pararel berita acara ada dapat di lihat poin-poin pihak pertama/kedua telah sepakat bersama dan kita tidak sewa atau jual beli karena tujuan pertama pihak Icon mencari titik fasilitas umum (fasum) yang disitu juga bisa sumbangsih, dan sebab itu ternyata pak RW/10 sampaikan belum ada siring mangkanya dari kantor kita bantu siring.

“Kepada awak media orbitnews agar menyimak dalam poin keterangan dari lurah serta berita acara RT/RW yang tertuang kesepakatan bersama pihak pertama, pak Fauzi sebagai pemilik/pemberi lahan dan pihak kedua Hadir mewakili PT. pln icon plus sebagai pengguna lahan serta juga surat keterangan kelurahan sukajadi timur izin pemanfaatan lahan prinsipnya setuju dan tidak keberatan beri izin pemasangan gardu perangkat internet PLN. Ujarnya Haidir icon perizinan (AL/Tim)

About Post Author

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article