20.9 C
Indonesia
Rabu, Juni 3, 2026

Pemkab, DPRD dan Polres Banyuasin Mediasi Persoalan PHK Karyawan PT SIP

Must read

Banyuasin,Orbitnews.co.id- Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Polres Banyuasin menyelenggarakan rapat mediasi untuk menangani masalah Pemutusan Hubungan Kerja yang menimpa sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma. Perusahaan swasta tersebut merupakan salah satu unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin. (Jumat,20 Febuari 2026)

Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin dengan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH. Beliau didampingi oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng. Agenda ini juga dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Pada sesi penyampaian aspirasi, perwakilan karyawan mengajukan beberapa poin tuntutan utama. Hal tersebut mencakup “kepastian mengenai status pemutusan hubungan kerja, pemenuhan hak-hak normatif seperti uang pesangon dan upah yang belum terbayar, hingga permintaan agar pihak manajemen bersikap transparan dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan PHK tersebut.”

Menanggapi hal itu, Bupati Banyuasin meminta agar pihak perusahaan meninjau ulang keputusan mereka. Ia menekankan bahwa “setiap kebijakan PHK wajib disosialisasikan dengan baik dan didasari oleh bukti audit internal maupun eksternal yang menyeluruh serta laporan konkret kepada pimpinan.” Perusahaan ditekankan untuk selalu merujuk pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka karyawan bersangkutan harus tetap dipekerjakan.

Bupati menegaskan bahwa semua pihak harus kembali pada aturan guna memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak. Ia menyatakan tidak ingin melihat adanya karyawan yang diberhentikan tanpa mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan mandat undang-undang.

Selain itu, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari tindakan anarkis yang melanggar hukum. Sebagai langkah tindak lanjut, kesepakatan dalam rapat ini diformalkan dalam sebuah berita acara. Dokumen komitmen bersama tersebut akan diajukan kepada manajemen pusat perusahaan agar keputusan yang diambil nantinya selaras dengan hukum di Indonesia. Bupati menambahkan bahwa kehadiran pemerintah, legislatif, dan kepolisian berfungsi sebagai fasilitator demi terwujudnya keadilan dan transparansi.

Dukungan serupa datang dari anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Samsul Rizal, yang menyatakan bahwa pihak legislatif akan mengawal proses ini hingga selesai. Menurut pengamatannya terhadap kondisi perusahaan, ia menilai tidak ada alasan yang cukup mendesak bagi manajemen untuk melakukan efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja. DPRD berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi di daerah.

Di sisi lain, perwakilan PT SIP, Joko Supriadi, menjelaskan bahwa langkah pengurangan karyawan diambil demi efisiensi dan stabilitas kondisi internal perusahaan. Meski demikian, pihak perusahaan terbuka untuk berdialog lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik. Ia memastikan bahwa “seluruh catatan penting dari rapat mediasi ini akan dilaporkan kepada manajemen pusat sebagai bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan akhir.”

Mediasi tersebut diakhiri dengan rencana pembahasan teknis antara perwakilan manajemen daerah dengan pusat. Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa aspirasi serta hak-hak karyawan yang terdampak PHK dapat terpenuhi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

About Post Author

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article