Sumsel,Orbitnews.co.id- Terkait adanya pabrik arang produksi dari limbah batok kelapa hingga menjadi arang yang telah lama bertahun sudah beroperasi tidak kantongi izin dan halnya itu jadi sorotan warga dampaknya polusi udara air jadi keruh yang mana lokasi tempat pembuatan arang berada di perbatasan wilayah kota Madya Palembang dengan Banyuasin yang pada tampal batas di jalan pangkalan benteng kabupaten banyuasin provinsi Sumatra Selatan. (Selasa,28/07/2026)

Adapun,” keluhan yang informasi dapatkan awak media ini dari narasumber warga yang tidak mau sebutkan namanya (Sg) mengatakan pihak pabrik arang telah mencemarkan polusi udara dan dugaan juga di lingkungan dekat pembakaran mengalami air yang berubah menjadi hitam akibat ada kegiatan pembakaran arang tersebut tidak ada memiliki izin selama ini
“Lanjutnya,” Kenapa tidak juga sangat sesalkan pembakaran berkarung karung limbah batok kelapa jadi briket arang setiap harinya produksi yang dalam pekerjaan di bakar hanya melubangi pada tanah hingga asap menyebar kemana mana terlihat tidak masuk atau keluar melalui cerobong asap yang seharusnya terlihat kurang tinggi layak setandar operasional yang semestinya dan pernah warga juga stop mobil besar tronton yang mengangkut arang siap untuk di krim keluar.
Pada pihak pihak terkait agar cepat tanggap dan harapan warga juga bagi aparat penegak hukum APH supaya dapat bertidak tegas dalam hal ini. jelas
“Nana selaku pemilik usaha di jumpai di lokasi pabrik briket atau tempat pembakaran arang saat dikonfirmasi mengatakan yang sudah beroperasi usahanya tersebut dari tahun 2016 sampai sekarang untuk cerobong asap pendek karena 15 M tidak boleh area bandara dan sudah lama pernah di cek lingkungan hidup Banyuasin untuk cerobong asap harus di tambah 200 sampai 300 meter yang asap baru pecah.
Trus nya,” kembali terlihat asap menyebar saat ini baru karena baru pembakaran karena itu juga orang pekerjanya lagi sakit nanti besok tidak ada lagi asap keluar menyebar ucapnya beliau juga adapun soal perizinan beliau katakan awal nya dari desa yang memberikan izin dan kemudian berubah jadi pihak kelurahan Sukajadi yang berikan izinnya. ungkapnya
“Sementara itu pihak kelurahan Talang Betutu masuk di wilayah kawasan kecamatan Sukarami kota Palembang saat akan di temui Lurah Dian pratama tidak ada di tempat dan melalui Rudi sebagai stab kelurahan yang menyampaikan bahwa dari pihak kelurahan juga belum bisa memastikan bahwa pabrik pembuatan arang masuk wilayah kelurahan Talang Betutu sebab juga di tanya pak RT 05 tidak mengetahui pastinya dan apa lagi tambal batas adanya per men perubahan Mendagri dan oleh itu kami tidak berani lebih lanjut patok batasnya kota madya dan terkait hal tersebut juga tidak ada pihak kelurahan keluarkan izin. Bebernya
Lurah Sukajadi Timur Risminto Kembali juga di konfirmasi yang sampaikan bahwa pabrik arang tidak masuk dalam wilayah kelurahannya Sukajadi Timur dan jelas jelas itu Palembang masuk kelurahan Talang Betutu, bukan kawasan area kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin dan sebab itu tidak ada izin dari pihak kita dan menurut beliau juga benarkan lingkungannya masuk RT 72 termasuk pada administrasi ikut ke Banyuasin tapi usahanya masuk wilayah kota Palembang. Pungkas lurah
(Al)




