Banyuasin, Orbitnews.co.id – Bantuan Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 telah dianggarkan untuk pembangunan sejumlah sekolah. Salah satu sekolah yang menerima bantuan tersebut adalah SMPN 6 Talang Kelapa yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng KM 15, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (11-02-2026).
Saat awak media melakukan kunjungan ke lokasi, hasil pantauan di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan pada bangunan tersebut. Diduga, pondasi gedung tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan.
Atas temuan tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ibu Ersusianty selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Talang Kelapa. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan dan hanya menyampaikan, “Nanti saja saat KPK turun,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ketika kembali ditanya mengenai kapan KPK akan turun untuk memeriksa bangunan tersebut, Susi selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebutkan bahwa pihak KPK masih “mutar-mutar” dan meminta agar menunggu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Kepala sekolah (susi) juga sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menghubungi Teguh, yang disebut sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan sekolah tersebut. Namun, hingga saat itu, Teguh tidak kunjung hadir. susi juga menyampaikan bahwa dirinya merasa trauma terhadap media.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Seorang kepala sekolah sebagai pejabat publik seharusnya tidak perlu merasa takut atau trauma terhadap wartawan, mengingat peran media adalah sebagai mitra dan kontrol sosial bagi publik. Apabila tidak ada kesalahan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi.
Selain itu, pembangunan sekolah yang dibiayai oleh uang rakyat bukanlah proyek pribadi. Jika pembangunan telah selesai namun informasi terkesan tertutup, wajar apabila publik menaruh kecurigaan. Terlebih, meskipun bangunan telah rampung, beberapa ruangan terlihat masih kosong dan belum digunakan oleh siswa.

“Revitalisasi ruang kelas adalah hal yang positif. Namun, jika pelaksanaannya terkesan misterius, tentu menimbulkan pertanyaan. Kepala sekolah seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, bukan justru terkesan menghindar,” ujar salah satu awak media.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa ruang sekolah yang telah selesai direvitalisasi belum difungsikan sebagaimana mestinya. Tertutupnya informasi dari pihak sekolah dinilai menandakan adanya persoalan dalam manajemen pelaksanaan proyek.
“Ini bukan sekadar soal bangunan, tetapi juga menyangkut mentalitas pejabat pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 6 Talang Kelapa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait nilai pelaksanaan kegiatan maupun alasan belum difungsikannya ruang hasil revitalisasi tersebut.
Untuk itu, awak media bersama tim meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan gedung SMPN 6 Talang Kelapa. Pengawasan yang ketat dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara dan dugaan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran APBN Tahun 2025.
(Al)




