Banyuasin,Orbitnews.co.id- Pembangunan revitalisasi yang bersumber dari APBN tahun 2026 senilai Rp538.558.243 justru memajang surat pengamanan Kejaksaan Agung tahun 2025 yang tidak sesuai dengan tahun anggaran proyek. Dugaan ketidakberesan administrasi keuangan negara pun muncul di SDN 8 Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. (16 September 2026)
“Sementara itu, berdasarkan laporan hasil pantauan tim awak media di lapangan, Edi Supandi selaku Kepala Sekolah SDN 8 Talang Kelapa tidak berada di lokasi”. Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi melalui telepon terkait surat pengamanan dari Kejagung yang diduga janggal dan sudah kadaluarsa.
Kepala sekolah beralasan hal itu atas perintah Intel Kejari Kabupaten Banyuasin. Namun, ketika diminta menyebutkan nama petugas yang memberi perintah serta menunjukkan surat perintah tertulisnya, Edi Supandi menolak menyebutkan nama dan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen apa pun. Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara kepala sekolah dan P2SP SDN tersebut. Hal ini memicu pertanyaan, ada apa dengan Kepala Sekolah SDN 8 Talang Kelapa hingga seperti ada yang disembunyikan?
FAKTA YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH :
-
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026 (Sesuai papan proyek)
-
Surat Pengamanan yang Dipasang: Tahun 2025 (❌ Tidak sesuai)
-
Alasan Kepala Sekolah: “Perintah Intel Kejari” (❌ Tidak ada bukti tertulis)
-
Diminta Nama Petugas: Ditolak disebutkan (❌ Menutup informasi publik)
-
Diminta Tunjukkan Surat Perintah: Tidak ditunjukkan (❌ Melanggar keterbukaan informasi)
PELANGGARAN TERHADAP ATURAN NEGARA :
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 7 & 9)Proyek revitalisasi swakelola SDN 8 Talang Kelapa menggunakan anggaran negara, sehingga sekolah berstatus sebagai Badan Publik. Sekolah wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Memasang dokumen tahun lalu untuk proyek tahun baru dinilai menyesatkan publik, sedangkan menolak menyebutkan nama pihak yang memberi arahan merupakan tindakan menutup akses informasi.
-
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Pasal 8 & 59)Setiap kegiatan anggaran wajib didukung dokumen yang sah dan sesuai dengan tahun pelaksanaan. Surat pengamanan merupakan bagian dari kelengkapan administrasi proyek dan tidak boleh dipakai ulang dari tahun sebelumnya. Jika terdapat perpanjangan, wajib ada surat resmi perpanjangan dari Kejaksaan.
-
Peraturan Jaksa Agung No. KEP-057/A/JA/10/2006 tentang Pengamanan PembangunanSurat pengamanan dikeluarkan atas nama instansi, bernomor, bertanggal, dan ditandatangani oleh pejabat berwenang—bukan berdasarkan perintah lisan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya. Tidak ada prosedur “perintah rahasia lisan” untuk urusan administrasi keuangan negara yang dipajang di tempat umum.
-
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih (Pasal 3)Penyelenggara negara wajib jujur, transparan, dan tidak menutup-nutupi. Menyembunyikan nama pihak yang memberi arahan serta tidak menampakkan bukti surat mengindikasikan adanya hal yang sengaja ditutupi.
-
Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS & APBN di SekolahPapan informasi proyek wajib menampilkan data yang benar dan lengkap. Ketidaksesuaian dokumen yang dipajang merupakan cacat administrasi yang dapat ditindaklanjuti.
PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB SEKARANG
-
Siapa nama lengkap petugas Intel Kejari Banyuasin yang memberikan perintah tersebut? Berapa NIP petugas tersebut?
-
Di mana surat perintah tertulisnya? Nomor berapa, tanggal berapa, dan ditandatangani oleh siapa?
-
Mengapa Kejaksaan Negeri Banyuasin mengeluarkan surat pengamanan tahun 2025 untuk proyek yang baru dibiayai tahun 2026? Apakah proyek ini sebenarnya tertunda dari tahun lalu tanpa laporan keterlambatan resmi?
-
Jika benar ada perintah resmi, mengapa Kepala Sekolah tidak berani menyebutkan nama petugasnya dan tidak menampilkan suratnya ke publik?
-
Apakah ada penyalahgunaan nama instansi Kejaksaan untuk menutupi ketidakberesan administrasi proyek ini?
“Perintah lisan tanpa nama, tanpa surat, dan tanpa bukti” bukanlah perintah negara, melainkan bisa menjadi kedok untuk menutupi kesalahan. Uang rakyat sebesar Rp538 juta tidak boleh dikelola secara tidak transparan.
TUNTUTAN KAMI
-
Kepala Sekolah SDN 8 Talang Kelapa wajib menunjukkan surat perintah tertulis dari Kejari Banyuasin paling lambat 3 hari sejak rilis ini diterbitkan.
-
Kejaksaan Negeri Banyuasin diminta mengonfirmasi kebenaran arahan resmi terkait pemasangan dokumen tahun 2025 untuk proyek APBN 2026, beserta identitas petugas dan kelengkapan suratnya.
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera melakukan pemeriksaan administrasi terhadap proyek ini.
-
Inspektorat Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakpatuhan pengelolaan anggaran negara.
-
Papan proyek wajib diperbaiki dengan mencantumkan surat pengamanan yang sesuai dengan tahun anggaran 2026 atau dilengkapi surat perpanjangan resmi dari Kejaksaan.
Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya. Tidak ada yang boleh disembunyikan di balik nama instansi tanpa bukti.
(Als)




