21 C
Indonesia
Senin, Oktober 26, 2026

DUA GELAR JABATAN KORWIL SERTA KEPSEK “SARMILIN” DIDUGA MELINDUNGI PROYEK SDN 30 TALANG KELAPA

Must read

Banyuasin,Orbitnews.co.id- Terkait dunia pendidikan (korwil) kordinator wilayah khususnya di jalan talang betutu lama km,15 kelurahan Sukajadi, kecamatan talang kelapa dan selaku kepala korwil (Sarmilin), yang memicu semakin mencurigakan dengan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan awak media dugaan permainan apa yang dimainkan oleh kepala sekolah SDN 30, se hingga korwil tersebut seolah membela serta melindungi kepala sekolah. Sabtu (17 Oktober 2026)

“Kenapa tidak,” Alih-alih seakan mendukung yang keterbukaan informasi, beliau justru terlihat sengaja menutup-nutupi secara tidak langsung menghalangi pekerjaan jurnalistik dan yang membatasi akses langsung awak media kepada Kepala Sekolah SDN 30 Talang Kelapa. berada di Jalan Simpang Dabuk Panca Jaya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP
Waktu Konfirmasi: Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB — di ruangan kerja Korwil Talang Kelapa

“Selaku Korwil,” Sarmilin juga  menjabat 2 posisi di Banyuasin yaitu masih menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 19 talang kelapa dan sebab itu Makna & Indikasi meminta awak media berhenti memberitakan SDN 30 dengan alasan: “Kepala Sekolah SDN 30 sekarang ini lagi ketentraman,” dan sebentar lagi mau pensiun, percuma saja diberitakan karena tidak akan diproses” ucap Sarmilin sang Korwil talang kelapa mencoba mematikan pengawasan publik seolah status pensiun = kebal hukum.

Adapun,” yang juga sumber dana berubah-ubah: awalnya disebut “bantuan PT”, lalu berubah menjadi “aspirasi Dewan” saat ditanya lebih dalam tidak ada kejelasan yang pasti,dan seakan juga ada yang sengaja tutupi dan disembunyikan.

“Saat ditanya tim awak media juga melalui telpon (hp) pesan WhatsApp singkat yang besaran anggaran,” dan hanya menjawab: “Sudahlah jangan diganggu lagi” yang menolak memberikan informasi yang wajib tersedia sebagai konsumsi publik

Sementara itu untuk menindak lanjuti tim awak media upaya bisa hubungi kepsek dan tidak mau memberikan nomor WhatsApp Kepala Sekolah SDN 30 berbagai alasan beliau juga seolah menghalangi konfirmasi langsung yang tindakan sengaja memutus saluran komunikasi meminta awak media agar tetap menunggu,” beliau saja yang menghubungi Kepala sekolah

Melarang pertemuan langsung secara mengontrol informasi takut kebenaran terungkap yang
terlihat bangunan terbengkalai di SDN 30 tersebut padahal baru sudah selesai dibangun kurang lebih ±3 bulan tapi asal jadi, kenapa tidak,” dinding tidak dicat, lantai tidak ada di keramik yang mana banyak retaknya dan itu semakin ditutupi akan informasinya, semakin kuat dugaan ada yang tidak beres

PERTANYAAN MENDESAK APA YANG SEBENARNYA DITUTUPI?

  • Mengapa Korwil takut awak media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SDN 30? Apakah ada versi yang berbeda jika berbicara langsung
  • Mengapa beliau ingin menjadi satu-satunya jembatan komunikasi? Apakah ingin menyaring atau bahkan mengubah informasi sebelum sampai ke publik?
  • Jika sumber dana benar-benar jelas — mengapa jawabannya berubah-ubah dan angkanya takut ditampilkan?
  • “Mau pensiun” bukan tiket bebas dari tanggung jawab. Mengapa Korwil begitu keras berusaha melindungi proses pemeriksaan dan pemberitaan? Apa maksud ucapan “percuma diberitakan, tidak akan diproses”? Apakah ada pihak yang kebal hukum di wilayah ini?
  • Bangunan retak dan belum selesai di finishing padahal sudah dinyatakan selesai — apakah ada ketidaksesuaian anggaran yang jika terungkap akan melibatkan pihak lain termasuk pengawas di tingkat Korwil? Apakah kondisi bangunan yang belum layak pakai ini memang sesuai perintah atau standar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyu Asin?

INI BUKAN SEKADAR SIKAP INI DIDUGA PELANGGARAN HUKUM
No Aturan yang Dilanggar Uraian Pelanggaran :

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 11 Semua pihak dilarang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik Menolak memberikan kontak narasumber + melarang pertemuan langsung = menghalangi pekerjaan pers
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 Informasi publik wajib diberikan secara langsung tanpa perantara Ingin menjadi perantara tunggal = melanggar hak publik berkomunikasi langsung
  3. UU No. 28 Tahun 1999 — Pasal 3 huruf b & e Asas keterbukaan dan akuntabilitas wajib ditegakkan Menutup informasi anggaran + membatasi akses = bertentangan dengan asas negara yang bersih
  4. Tugas Pokok Korwil Pendidikan Membina dan mengawasi satuan pendidikan, bukan menutup-nutupi masalah Korwil seharusnya memastikan masalah teratasi, bukan melindungi pihak yang bermasalah dari sorotan publik

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYU ASIN

  1. Perintahkan Korwil Sarmilin: Dilarang membatasi akses awak media ke satuan pendidikan. Setiap sekolah berhak berkomunikasi langsung dengan publik. Dilarang menjadikan diri satu-satunya jembatan informasi.
  2. Perintahkan pemberian informasi lengkap: Sumber dana, nilai anggaran, dan dokumen pembangunan 2 ruang kelas SDN 30 — wajib dipajang terbuka di lokasi sekolah dan diserahkan ke awak media segera.
  3. Lakukan penilaian kinerja Korwil: Apakah sikap menutup informasi sesuai dengan tugas pembinaan dan pengawasan yang diembankan kepadanya?

INSPEKTORAT KABUPATEN BANYU ASIN

  1. Selidiki dugaan penghalangan akses informasi publik oleh Korwil Sarmilin: Apakah ini tindakan resmi atau inisiatif pribadi beliau?
  2. Telusuri alasan mendasar: Mengapa beliau begitu keras berusaha mencegah konfirmasi langsung? Apakah ada keterlibatan beliau dalam proses perencanaan atau pengawasan pembangunan tersebut?
  3. Cek dokumen secara mandiri: Jangan hanya dari keterangan beliau — minta dokumen langsung dari sumbernya, lalu bandingkan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Awak media dihalangi bertemu narasumber langsung, informasi dirahasiakan, ditekan agar tidak memberitakan masuk ke dalam catatan pengawasan kebebasan pers di Kabupaten Banyu Asin. Apakah wartawan memang dibatasi dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah ini?

Korwil bukan aturan yang melarang bertemu Kepala Sekolah. Hak konfirmasi langsung dijamin UU Pers dan UU Informasi Publik. Dokumentasikan setiap penolakanTanggal, jam, dan apa yang dikatakan itu bukti sah jika dilaporkan ke pihak berwenang.
Tegaskan: “Kami tidak meminta izin untuk memberitakan kami menjalankan tugas kami untuk rakyat. Informasi bukan pemberian Korwil itu hak rakyat.”

“Ketika seseorang berusaha sekuat tenaga menutup pintu, menghalangi pertemuan, menyembunyikan angka, dan meminta berita dihentikan maka satu hal menjadi sangat jelas: ada sesuatu yang tidak ingin diketahui publik. Semakin ditutup, semakin kuat dugaan bahwa masalahnya lebih besar dari yang terlihat. Korwil seharusnya menjadi jembatan transparansi, bukan tembok pembungkus kebenaran. Biarkan Kepala Sekolah berbicara langsung beliau bukan pihak yang harus di jawabkan orang lain. Dan jika anggaran benar dan rapi takut apa untuk ditunjukkan kepada rakyat.

(ALx)

About Post Author

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article