Banyuasin,Orbitnews.co.id- Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada 22 September lalu terkait kasus pemerasan yang menjerat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru memicu pertanyaan serius dari publik yang belum terbiasa terjawab. (Kamis,24 September 2026)
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan:
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas apa yang telah terjadi. Kami tetap menghormati langkah yang diambil Polda Sumatera Selatan terkait Bimtek tersebut. Kegiatan resmi telah dilaksanakan pada 10 September 2026. Adapun kegiatan pada 17 September 2026, kami menyatakan tidak mengetahuinya.”
Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi awak media melalui telepon dan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa kegiatan Bimtek pada 17 September 2026 yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumsel tersebut adalah kegiatan ilegal.
“Biarlah penyidik menelusuri siapa saja yang terlibat dan siapa yang memberi izin atas kegiatan ilegal tersebut,” tegas Kepala Inspektorat.
Pertanyaan Publik :
1. Mustahil Dua PPPK Menggerakkan Puluhan Kepala Sekolah Sendiri
Sangat tidak masuk akal jika dua orang staf Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) mampu mengumpulkan, memengaruhi, hingga meminta uang kepada puluhan Kepala Sekolah se-Kabupaten Banyuasin tanpa perintah atau sepengetahuan atasan langsung mereka di Dinas Pendidikan. Bagaimana mungkin mereka berani melakukannya tanpa arahan pimpinan?
2. Jika Tidak Ada Izin, Bagaimana Kegiatan Bisa Terlaksana?
Jika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin benar-benar tidak mengetahui adanya kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Palembang pada 17 September tersebut—karena Bimtek resmi telah dilaksanakan pada 10 September—berarti kegiatan 17 September itu ilegal atau palsu. Pertanyaannya:
-
Siapa yang mengizinkan kegiatan ini?
-
Siapa yang mengoordinasikan kedatangan puluhan Kepala Sekolah?
-
Bagaimana mungkin kegiatan tanpa dasar resmi bisa diikuti begitu banyak Kepala Sekolah se-Kabupaten Banyuasin jika tidak ada instruksi dari pihak tertentu?
-
Apakah ini bentuk kelalaian berat, atau justru ada pihak yang sengaja menutup-nutupi?
“Jika di lingkungan Dinas Pendidikan saja kegiatan ilegal dapat terjadi, maka fungsi pengawasan Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala Bidang Sarana Prasarana patut dipertanyakan”. Bukankah hal seperti ini secara tidak langsung mengajarkan ketidakbenaran kepada bawahan?
3. Ada Surat Resmi, Lalu Siapa yang Membuatnya?
Kegiatan ini diduga didukung oleh surat resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang ditujukan kepada 28 Kepala SDN se-Kabupaten Banyuasin. Sebelum OTT terjadi, pihak SDN 27 Rantau Bayur bahkan sempat memperlihatkan surat resmi kegiatan Bimtek dari Dinas Pendidikan tersebut kepada awak media. Hal ini memunculkan dugaan kuat:
-
Apakah surat tersebut direkayasa oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan?
-
Ataukah oknum Kepala Sekolah SDN (seperti SDN 27 Rantau Bayur) yang memalsukan dokumen resmi negara?
-
Atau justru dua orang PPPK Bagian Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tersebut yang membuat dokumen palsu?
4. Pengakuan “Atas Perintah Atasan” Diduga Diabaikan
“Kedua tersangka tidak mungkin berani melakukan tindakan tersebut jika bukan atas perintah atasan.” Namun sejauh ini, pihak dinas mengaku tidak mengetahui siapa pemberi perintah tersebut. Apakah penyelidikan akan dihentikan hanya pada dua orang pelaksana, sementara pemberi perintah dibiarkan bebas?
5. Keabsahan Undangan PGRI dan Dokumen Pendukung Lainnya
Jika Kepala Dinas tidak mengetahui kegiatan pada 17 September tersebut, timbul pertanyaan lanjutan:
- Bagaimana dengan surat undangan yang mengatasnamakan lembaga terkait kegiatan tersebut?
-
Siapa yang berwenang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut?
-
Jika dokumen tersebut terbukti sah, maka pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin seharusnya mengetahui kegiatan yang berlangsung!
Tuntutan Masyarakat kepada Pihak Berwenang
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk:
-
Mengusut tuntas alur perintah: Menelusuri dari dua tersangka hingga ke atasan yang sebenarnya memberikan instruksi.
-
Memeriksa keaslian dokumen: Memeriksa seluruh dokumen, mulai dari surat undangan Bimtek, surat yang ditunjukkan kepada 28 Kepala Sekolah yang terjaring OTT pada 17 September 2026 di hotel Palembang, hingga dokumen pendukung lainnya.
-
Mengungkap pemberi izin: Menjelaskan secara transparan siapa yang mengeluarkan izin kegiatan jika Kepala Dinas mengaku tidak tahu.
-
Menindak seluruh pihak yang terlibat: Mengusut semua oknum yang terlibat dan tidak berhenti hanya pada dua orang staf pelaksana.
-
Menindaklanjuti temuan Inspektorat: Memproses secara hukum pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan ilegal tersebut.
“Kebenaran harus diungkap sejelas-jelasnya. Jangan biarkan pelaku utama bersembunyi di balik staf yang hanya menjalankan perintah. Nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin kini sedang dipertaruhkan.
(ALs/Tim)




