21 C
Indonesia
Senin, Oktober 26, 2026

DIDUGA PERWAKILAN KEMENSOS SERAHKAN AMPLOP Rp150.000,00 ACARA KANTOR CAMAT TALANG KELAPA, SEKDIS SOSIAL MEMINTA AWAK MEDIA TIDAK MEMBERITAKAN

Must read

Banyuasin,Orbitnews.co.id- Acara yang digelar tempatnya gedung Aula Kantor Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan,(Kamis,22 Oktober 2026)

Berlangsung P2k2 (pertemuan peningkatan kemampuan keluarga) acara pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyu Asin, perwakilan Kementerian, dan Camat Talang Kelapa.

“Namun,” di tengah acara, muncul dugaan serius adanya terkait penyerahan amplop uang secara tertutup yang justru berusaha dilarang diberitakan.

Kenapa tidak,” juga Salni fajar sebagai pelaksana tugas (plt), kepala dinas sosial di hubungi telpon WhatsApp yang benarkan itu acara kementerian resmi adapun uang yang di terima tersebut itu sudah biasa untuk transport menurut beliau dan salahnya dimana,?. Bebernya

URUTAN KEJADIAN TERKONFIRMASI:
Pukul 10.30 WIB — Penyerahan amplop di dalam map biru:

“Terlihat jelas oleh awak media, seseorang dari pihak mengaku yang dari perwakilan Kemensos memegang tiga amplop putih di selipkan dalam map berwarna biru, yang hendak diserahkan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyu Asin, perwakilan,dan Camat Talang Kelapa. Penyerahan dilakukan secara tertutup, bukan diumumkan di forum terbuka

Pada saat itu juga tim awak media mengabadikan gambar:

  • Petugas PKH Kecamatan Talang Kelapa bernama Maryani segera mendekati awak media sambil menyodorkan telepon yang sedang tersambung
    ​
    “Dari ujung telepon terdengar suara, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Banyu Asin berinisial F menyampaikan pesan: “untuk pergi dari tempat acara tersebut, seakan upaya intimidasi jangan dibuat berita,” meminta awak media meninggalkan lokasi dan tidak mempublikasikan kejadian tersebut

    Lanjut,” Konfirmasi ke Camat Talang Kelapa:

  • Awak media menuju ruang kerja Camat Talang Kelapa untuk menanyakan kejelasan isi amplop tersebut
  • Camat Talang Kelapa menyatakan dengan lantang: “Uang yang di dalam amplop itu untuk administrasi, itu resmi, jumlahnya Rp150.000,-” per amplop

PERTANYAAN MENDESAK YANG WAJIB DIJAWAB :

  1.  Jika benar resmi — mengapa diserahkan secara diam-diam di dalam map, bukan terbuka dengan berita acara penyerahan yang ditandatangani saksi?
  2. Rp150.000 per orang × 3 orang = Rp450.000 total. Dari mana sumber dana ini? Apakah tercatat di laporan keuangan instansi terkait?
  3. Untuk kegiatan administrasi apa tepatnya uang ini diberikan? Bukankah biaya perjalanan dinas/insentif sudah diatur dalam peraturan dan disalurkan melalui mekanisme resmi, bukan diselipkan di dalam map?
  4. Mengapa Sekretaris Dinas Sosial secara khusus melarang pemberitaan kegiatan resmi pemerintah? Apa alasan hukumnya melarang awak media menjalankan tugas jurnalistik di tempat umum?
  5. Di mana dokumen pertanggungjawabannya? Kwitansi, daftar penerima, dasar pengeluaran — apakah lengkap dan sah secara peraturan keuangan negara?

JAWABAN TEGAS: TIDAK DIBOLEHKAN SEPERTI ITU
Besarnya nominal BUKAN ukuran benar atau salahnya. Sekecil apa pun uang negara/anggaran WAJIB diserahkan secara terbuka, tercatat, dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Meskipun nominalnya Rp150.000 per orang, prinsipnya tetap sama:

  • Tidak boleh diserahkan dalam amplop tertutup di acara resmi tanpa dokumen pendukung yang sah
  • Tidak boleh ada yang merasa berhak melarang awak media memberitakan kegiatan di gedung pemerintahan
  • Boleh dan wajar jika insentif/biaya kegiatan TAPI harus ada daftar penerima, tanda tangan, dasar surat tugas/RAB, dan tercatat di laporan keuangan

DASAR HUKUM YANG TERKAIT:

  • Pasal 16 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Semua penerimaan dan pengeluaran negara wajib dicatat secara tertib dan dapat diperiksa. Tidak boleh disembunyikan di dalam amplop.
    ​
  • Pasal 4 & 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi kegiatan dan keuangan instansi publik wajib dibuka. Melarang pemberitaan = menghalangi hak konstitusional warga.
  • Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pejabat wajib memfasilitasi awak media, tidak boleh menyuruh media pergi.
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 Setiap pengeluaran wajib memiliki dokumen pendukung sah dan dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk administrasi” bukan alasan tanpa rincian tertulis.
  • Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Penyelenggara negara wajib transparan dalam setiap kegiatannya

DESAKAN KEPADA PIHAK BERWENANG:
Inspektorat Kabupaten Banyu Asin verifikasi: apakah pengeluaran Rp450.000 ini tercatat dan memiliki dokumen sah? Jika benar untuk administrasi, tunjukkan buktinya secara terbuka.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyu Asin jelaskan: “sumber dana, rincian penggunaan, dan dasar hukum pemberian Rp150.000 tersebut”. Sekdin F juga wajib menjelaskan alasan melarang pemberitaan.

Camat Talang Kelapa sampaikan secara tertulis: dasar aturan apa yang digunakan penyerahan uang administrasi dalam amplop tertutup di acara resmi.

Masyarakat Kabupaten Banyu Asin pengawasan bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal BENAR ATAU SALAH caranya. Uang rakyat, sekecil apa pun, harus terlihat jelas ke mana, untuk apa, dan atas dasar apa diserahkan.

“Bukan tentang berapa nilainya, tapi tentang caranya. Uang negara yang benar jalannya, tidak perlu disembunyikan di dalam map, dan tidak perlu menyuruh media pergi agar tidak diketahui rakyat.” (ALx)

About Post Author

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article