21.6 C
Indonesia
Selasa, April 28, 2026

Warga geram diduga fasum prum dibangun/sewakan oknum

Must read

Orbitnews.co.id

Di kawasan area pemukiman di suatu perumahan yaitu sarana dan perasarana fasilatas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) adalah berkewajiban bagi pengembang  perumahan yang di peruntukan untuk warga seperti di dua perumahan di jalan talang betutu lama kel.sukajadi kec.talang kelapa kab Banyuasin/Sumsel. Jum’at (11/06-2021)

“Sementara untuk di dua perumahan khususnya prum Mega asri II dan Graha asri Kel. Sukajadi kec.talang kelapa yang posisinya yang berhadapan diduga tempat fasilatas umum (fasum) miliknya warga perumahan di ambil dan manfaatkan oleh beberapa oknum.

seperti yang di sampaikan dari narasumber (an) salah satu warga prum Mega asri II yang namanya tidak mau dituliskan disebab warga merasa sangat geram dan resah fasum prum di jadikan tempat usaha dan juga ada di pagar menjadi halaman rumah seolah-olah milik sendiri

Terusnya.. kemudian dari pada itu bangunan liar serta pagar tersebut jaraknya dekat dari jalan di karenakan sangat mengganggu akan kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintas dengan sering adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan mengakibatkan kemacetan dan rawan akan terjadinya kecelakaan. Ungkapnya

‘Adapun, untuk di perumahan Graha asri      mengalami hal yang sama yang di katakannya warga (ky) tidak mau di lampirkan namanya,dengan adanya para oknum  mendirikan bangunan tempat usaha lalu dipersewakan ke pedagang dan  bertambah sangat kesalnya lagi warga telah terjadinya gesekan bersama warga berserta RT/rw yang akan merencanakan  tempat lokasi dibangunnya Gapura prum dengan salah satu oknum yang sempat berselisih tegang seakan memiliki tempat dan katakan sudah membeli tanah tersebut serta memiliki semua surat-surat dari izin NiB/ SIUP/situ/ Dll

Lanjutnya.. seharusnya intansi terkait cepat tanggap dalam menyikapinya yang sering terjadi di tengah masyarakat dan untuk pengembang perumahan seharusnya berikan serah terima fasum/ pansos ke warga prum kawasan area pemukiman agar tidak di ambil terus di manfaatkan bisa kemungkinan besar di jual sama oknum yang hanya pikirkan  diri sendiri dari pada kepentingan orang banyak di lingkungan prum peruntukan semua warga bukannya milik peribadi.ucapnya

halimantori sebagai lurah Sukajadi beserta selaku punya wilayah saat dikomfirmasi mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin dan segera akan memanggil RT/RW setempat untuk  mengambil awal tindakan dengan memberikan surat peringatan. Jelasnya.(Al)

 

About Post Author

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article