Banyuasin,Orbitnews.co.id- Dengan Terkait bergulirnya Pembangunan Cor Beton Jalan Di RT. 31 Kel. Sukamoro Kec.Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan dugaan Proyek Siluman jalan tidak Memiliki Plang Proyek.
” kutipan ,, dari warga (jL) tidak mau di lampirkan nama lengkapnya,
saat melintas melalui jalan itu betul saya tidak melihat biasanya ada papan plang Proyek bertuliskan berapa anggarannya?
Dan Sumber Dananya pun tidak tau dari mana, Pungkasnya. warga yang melintas melalui jalan tersebut
“Sementara untuk terbukaan publik dari awal Pekerjaan sudah jelas menyalahi aturan melanggar UU no 14 Tahun 2008 KIP tentang keterbukaan informasi publik yaitu Pasal 28 f UUD negara republik Indonesia 1945 yang menyebutkan Bahwa setiap orang berhak mengetahui dan memperoleh informasi untuk sistim kontrol pribadi dan lingkungan Sosialnya serta setiap warga negara berhak mengetahui Sumber dana dari mana dan Nilai proyek tersebut Beber Sumitro aktivis ketua Projamin kecamatan Talang Kelapa.Saat diwawancarai awak media Sabtu (17/07/2021).
“Lanjut ,,Tertuang Dalam pasal1.sudah jelas informasi adalah keterangan pernyataan gagasan dan tanda yang mengandung Nilai makna pesan baik data, fakta.Pasal 2 setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya informasi publik. Pasal 3 Menjamin hak warga negara Republik Indonesia untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik . Tutur Mitro. (AL)




