Banyuasin- Orbitnews.co.id-Dengan Terkait pembangunan Cor Beton yang di Jalan arah Talang Dabok wilayah Desa Sungai Rengit , Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin, propinsi Sumatra selatan. Sabtu (04/09/2021) Diduga Melanggar UU KIP no 14 Tahun 2008 tidak memasang Papan plang Proyek.
“Pasalnya dari hasil Kross cek dan menurut Pantauan Tim awak media di lapangan (lokasi) tersebut mulai dari gerbang arah masuk jalan.Talang Dabok tidak menemukan namanya Papan plang Proyek terpasang.
“Sementara Saat di proyek lokasi pekerjaan jalan cor Rambat Beton tersebut Awak media mengonfirmasikan keberadaan Papan Plang Proyek kepada Pengawas di lapangan, topa (4O) Mengatakan ” sudah di pasang lalu pernah Jatuh atau di usilin trus di simpan dalam mobil dari pada nanti hilang,ada kami amankan. Beber dia.
“Menurut dia dari pada hilang lebih baik diamankan, Mengenai pekerjaan ini kami baru 2 Minggu ini tahab pekerjaannya, Sumber Dana setau saya dari Dana APBD kabupaten Banyuasin, kita hanya Pekerja mas Tutur dia.
Di tempat Berbeda awak media konfirmasi kepada Pengendara motor lalu lintas di jalan tersebut WN (45) Sabtu (04/08/2021) Mengatakan ” di tanya tentang keberadaan Papan plang Proyek, Semenjak mulai dari awal pekerjaan setau saya tidak pernah melihat papan plang Proyek cor beton di jalan Talang Dabok ini, Ujarnya.
“Jelasnya,Terkadang saya kesal juga mas dalam pekerjaan saya kan Gojek di saat pelanggan ingin segera tepat waktu melintas jalan ini macet dan menghambat proses penganter pelanggan yang meminta harus tepat waktu. Akhirnya kita jadi salah mas itulah kesalnya, Papar dia.
“Truss,, Seharusnya Setiap adanya pembangunan posisi jalan lintas setidaknya ada Tim pengaturan lalu lintas pengendara, ini tidak ada Yang mengatur malah dibiarkan saja dengan kesibukan mereka sendiri. Imbuhnya.
“tentang Dugaan di mintai juga keterangan dan tanggapannya Proyek Pembangunan cor Rambat Beton Jalan Talang Dabok ini.ke Ketua LSM POSE RI Sumsel Deslefri SH Sabtu (04/09/2021) mengatakan ” Seharusnya pihak terkait menegaskan bila mana ada pelanggaran baik itu dari pekerjaan, atau kegiatan dalam pekerjaan bila mana itu apabila tidak memasang papan plang Proyek Sudah jelas itu melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 Jelas Des.
“Tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 28 tahun 1945 . Jika itu Sumber Dana dari APBD kabupaten Banyuasin sudah pasti Itu dana Pokir DPRD kabupaten Banyuasin mereka lebih paham akan kinerja yang profesional dan efektif Tegas Des.
Bila memang tidak ada ketegasan pihak pihak terkait tentang proyek tersebut diduga ada apa itu , baik dari Dinas PU , Inspektorat , harus memberikan teguran Terhadap adanya pelanggaran tersebut ,
Sekelas Legeslatif itu lebih intelektual akan menyikapi hal ini apalagi menyangkut Uang negara , masyarakat wajib mengetahui apa yang mereka perbuat,
Apalagi mereka di pilih oleh masyarakat untuk duduk di kursi legislatif sekarang ini Kata Des. (As)




