Banyuasin,Orbitnews.co.id- Dalam semangat kepahlawanan, perumda tirta Betuah dengan melakukan yang hadirkan suatu program meringankan beban denda tagihan air, yang berlaku mulai tanggal 01 sampai 30 November 2025 bagi pelanggan
Adapun,” syarat dan ketentuan :
- Untuk seluruh tagihan dan tunggakan rekening air.
- Program ini yang dapat di transaksi kan di kantor cabang atau unit, dan mall pelayanan publik ( mpp) conter 8.
- Maupun online di mitra perumda Tirta betuah.
Bayu sos. yang sebagai kepala perumda tirta Betuah untuk unit merah mata yang berada di jalan Belitung di desa merah mata Banyuasin 1 di kabupaten Banyuasin provinsi Sumatra selatan
Sementara itu harapan beliau yang sampaikan juga dengan adanya program penghapusan denda ini. Khusus masyarakat atau pelanggan agar bisa dapat meningkatkan pembayaran
Seiring dengan meningkatkan pendapatan juga kami selaku petugas perumda Tirta Betuah merah mata yang melakukan penertiban pelanggan
Selain itu Kami pihak perumda Tirta Batuah merah mata terus berusaha berupaya melakukan pendataan kerumah pelanggan. Ungkapnya. (Herwan Rivai)




