OKI, Orbitnews.co.id- Salah satu sekolah dasar negeri 2 pratama mandira kecamatan sungai menang kabupaten ogan komering ilir (OKI) sumatera selatan yang mana sebagai kepala sekolah SDN 2 pratama mandira jarang masuk kantor, hal ini terungkap dari sumber yang dapat di percaya mengatakan kepada awak media rakyat.co bahwa kepala sekolah tersebut yang jarang datang ngantor ke sekolah sdn 2 pratama mandira dengan NIS (10609036) yang keselurahan 208 murid totalnya. hari Sabtu (10/12/2022)
Terkait halnya tersebut untuk menindak lanjuti awak media ini yang dihimpun dari informasi narasumber (H) yang meminta identitasnya di rahasiakan juga sampaikan kepala sekolah SDN 2 pratama mandira diduga jarang berada di tempat alias jarang masuk kantor, dan karena itu kami tahu setiap hari ada di sekolah yang memang tidak terlihat kepala sekolah datang ke sekolah, ungkapnya
“Adapun,” telah dihubungi juga yang katakan saya tidak pernah melihat kepala sekolah ada di kantor setiap harinya terang sumber pada awak media rakyat,co .saat ditanya tentang kepala sekolah sdn 2 pratama mandira. Melalui via telpon pada senin (05/12/2022)
Menanggapi kaitan hal tersebut Komunitas masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI.) kabupaten oki anggota K-MAKI Hernis menanggapi hal tersebut mengatakan sebagai seorang kepala sekolah dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak di benarkan kalau jarang masuk kantor dan oleh sebab itu sudah jelas melanggar UU.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomer 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negri Sipil. terang hernis.
Lanjutnya seorang ASN yang seharusnya masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa
teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja, serta teguran tertulis bagi PNS, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
“Kembali lagi tentu dalam hal ini kami dari komunitas masyarakat anti korupsi indonesia (K-MAKI) Akan segera meminta kepada kadisdik kabupaten oki agar segera memanggil oknum terkait untuk di periksa, dan kami akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten oki.untuk segera menonaktifkan kepala sekolah sdn 2 pratama mandira, yang telah mengabaikan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil
Kepala sekolah sdh 2 pratama mandira diduga jarang ngantor yang telah mengangkangi UU /PP./RI NO 53 tahun 2010. jelas hernis
Sementara itu kepsek sdn 2 pratama mandira saat di jumpai konfirmasi dari awak media mengenai dirinya yang jarang ngantor mengatakan berapa waktu lalu seakan menyangkal bahwa atas dugaan dirinya jarang masuk kerja sebab saya masuk terus jelasnya dengan nada agak kesal. (Angga/Tim)




